BANTAENG – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama perlindungan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan terus dikolaborasikan dengan stakeholder
Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi kegiatan Sosialisasi Relaksasi Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor oleh Tim Pembina Samsat Bantaeng, yakni Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mansur, Kanit Regident Polres Bantaeng, IPTU Muhammad Nastum Sujana, serta Kepala UPT Samsat Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah,S.STP, M.Si., ke SMA Negeri 1 Bantaeng, Jl. TA. Gani No.23, Bonto Atu, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Hari Senin, 20 November 2023.
Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas yang mana di dominasi oleh usia produktif dengan profesi sebagai pelajar serta mahasiswa sehingga PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk melaksanakan kegiatan socio engineering dengan diawali kunjungan silaturahmi sekaligus bertujuan menjalin hubungan kemitraan yang baik dan bersinergi dengan SMA Negeri 1 Bantaeng terutama untuk mengajak para generasi muda untuk menjadi agent atau pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dilaksanakan pula sosialisasi mengenai Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tambah Parman.
“Nah, bagi Masyarakat Sulsel yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!” tutup Mansur. (Humas JR Sulsel)