SELAYAR – Petugas Jasa Raharja Samsat Selayar, Sandy Irawan bersama dengan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Selayar, Nur Kamal, S.STP., M.Si., dan Kanit Regident Polres Selayar, IPDA Muh. Regsan, S.Sos., mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Bontomanai Kab. Kep. Selayar pada Hari Selasa, 24 Oktober 2023. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Bontomanai, Zulkifli, S.STP., serta para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bontomanai.
Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Selayar juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.
Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan melaksanakan sosialisasi, baik secara langsung maupun di media sosial dan media online, serta membagikan flyer di titik-titik keramaian. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah berpesan “Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!.” (Humas JR Sulsel)