MAKASSAR – police-line.com. Dalam upaya bersama memberikan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya di Kota Makassar tentang fungsi dan tugas badan penyelenggara jaminan sosial untuk lebih dikenal masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama dengan BPJS Kesehatan Kota Makassar, BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar serta PT Taspen Cabang Makassar menjadi narasumber dalam pertemuan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Manusia terkait Program Jaminan Sosial Kota Makassar Tahun 2022 yang digelar di Ruang Rapat Sipakalebbi Lt. 2 Jl. Ahmad Yani No. 2 Makassar pada Hari Rabu (7/12/22).
Jasa Raharja yang dalam hal ini diwakili oleh Putu Donnie Yudisia Lesmana, ST, selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan memberikan pemahaman mengenai peran, tugas serta fungsi Jasa Raharja kepada para audiens yang terdiri dari 45 instansi pemerintahan serta BUMD dan juga camat sekota Makassar.
Pada kesempatan tersebut, Donnie menerangkan tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam UU No.34 tahun 1964. Dan Iuran Wajib dimana setiap penumpang angkutan umum pada saat bayar tiket sudah termasuk iuran wajib dimana nantinya akan disetorkan oleh pemilik atau pengelola angkutan umum tersebut kepada perusahaan Jasa Raharja.
Setelah masing-masing narasumber menerangkan fungsi dan tugas masing-masing kemudian acara dilanjutkan sesi tanya jawab dari para audiens. Harapan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu mereka dapat menyebarkanluaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.