Maros – police-line.com. Jasa Raharja mendapatkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964. Aplikasi JR-Care merupakan salah satu upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. JR Care merupakan aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk proses penjaminan, penagihan biaya rawatan dan pengobatan untuk mengoptimalkan manfaat santunan perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika (AdMedika).
Menindaklanjuti penerapan Aplikasi JR-Care secara menyeluruh, akselerasi secara marathon terus dilakukan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, guna menyamakan persepsi di level Top Management Rumah Sakit agar aplikasi JR-Care dapat berjalan dengan optimal dan tepat guna.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Maros, M. Iqbal Saleh, kali ini melakukan kunjungan kerja ke RSAU dr. Dody Sardjoto yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Baru Hasanuddin, Baji Mangngai, Kec. Mandai, Kabupaten Maros untuk bersilaturahmi serta dilanjutkan dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah disepakati bersama. Penandatanganan dilakukan oleh dr. Imam Muslim, SpJP, FIHA selaku Direktur Utama RSAU dr. Dody Sardjoto.
Hendriawanto, yang diwakili oleh Iqbal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Utama RSAU dr. Dody Sardjoto yang telah melakukan kerjasama dengan baik selama ini. Diharapkan dengan implementasi aplikasi JR-Care, pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara produktif dan optimal, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban. Melalui implementasi JR-Care, Jasa Raharja berharap kedepannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.