PARE-PARE – PT. Jasa Raharja Perwakilan Parepare turut menghadiri pelepasan mudik gratis tanggal 17 April 2024. Kegiatan terseut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja parepare, Almaida Djumed Bersama para stakeholders. Bertempat di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Walikota Parepare, Akbar Ali.
Dalam pembukaannya, Akbar Ali menyampaikan mudik gratis ini merupakan bentuk nyata dari perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam mendukung kelancaran dan keamanan perjalanan selama musim mudik hingga arus balik lebaran. Selain itu, Kepala KSOP Parepare, Syaiful Hory juga menambahkan mudik gratis tahun ini mengusung tema “ Mudik Ceria Penuh Makna” dengan melibatkan perusahaan pelayaran seperti PT Dharma Lautan Utama dan PELNI.
Keterlibatan PT Jasa Raharja sendiri yakni memberikan perlindungan dasar kepada para penumpang angkutan umum termasuk bagi para pemudik gratis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Untuk korban yang terjamin Jasa Raharja yakni setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Oleh karena itu, buat para pemudik gratis, selama berada dalam angkutan, terjamin Jasa Raharja,” ungkap Almaida.
Jasa Raharja akan terus melakukan monitoring korban kecelakaan selama periode Lebaran baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan angkutan laut. Bersama seluruh stakeholder kepelabuhanan yang tergabung dalam Posko Angkutan Laut Terpadu Tahun 2024 akan saling berkoordinasi guna mendapatkan informasi secara cepat, akurat dan reliabel.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.