MAKASSAR – Jasa Raharja selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pada Hari Jumat, 01 Maret 2024, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Y Lesmana, dengan Staff Iuran Wajib, Andi Parman, bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Perum Damri yang diterima langsung Bapak Rizal Lubis selaku General Manajer Damri Makassar.
Selain bersilaturahmi, kunjungan tersebut sekaligus untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya pengawasan dan pembinaan masyarakat menggunakan jasa transportasi darat. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada para masyarakat selalu menjadi prioritas utama Perum Damri dan Jasa Raharja.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang –Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan.
Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
Semoga sinergitas kemitraan antara Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan dan Perum Damri Makassar dapat terjalin semakin kuat, sehingga pengawasan, keamanan pelayaran dan keselamatan penumpang dapat selalu terjamin dan hak-hak korban kecelakaan dapat tersampaikan secara cepat.