MAKASSAR – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Reza Faisal Saleh, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tentang penyediaan Layanan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara elektronik.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Andi Pangerang Pettarani Makassar pada Hari Kamis, 2 Mei 2024 turut dihadiri oleh Muhammad Sageruddin selaku Manager Tim Implementasi Kebijakan SPPUR KPW Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Bondan Kusuma selaku Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis & Koordinasi Regional Kantor OJK Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, AKBP Satya Widhy Widharyadi S.I.K.,M.K.P selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Sekretaris, Kepala Bidang, Dan 25 Kepala UPTB Lingkup Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Robby Martha Legawa selaku Deputi Kepala Wilayah Bidang Transaction & Kredit Konsumtif Regional X Sulawesi & Maluku, Gary Tifen, selaku Area Head Makassar Kartini, Rizky David Paulus selaku Transaction Wholesale Banking Head, Jessica Nicoline Sengkei selaku Transaction Banking Retail Head, Fakhryadi Amran, selaku Branch Manager Bank Mandiri Makassar Pelabuhan Indonesia.
Kerja sama ini dilandasi tujuan untuk mempermudah para wajib pajak serta efisiensi dalam melaksanakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ-nya. Dalam era digitalisasi ini, Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan menyadari pentingnya transformasi digital dalam memudahkan para wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dengan bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan berharap dapat menghadirkan solusi inovatif dalam meningkatkan pendapatan serta kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB-SWDKKLJ-nya.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN diberikan amanah untuk menghimpun dana sumbangan wajib dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dimana dana tersebut nantinya akan disalurkan kembali kepada ahli waris atau korban yang mengalami kecelakaan lalu-lintas jalan.