JAKARTA – police-line.com. Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, dilakukan mengingat fungsinya yang sangat penting
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan
jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana
pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.
“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada
masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau
tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara
melalui peran Jasa Raharja,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat
pendaftaran atau perpanjangan STNK. “Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap
orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya,
sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.
Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun
2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250
cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian
biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta,
santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris korban. “Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang
tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.
Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia,
mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak. “Karena
selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta
membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan
lalu lintas di jalan,” ungkapnya. (Humas JR Sulsel)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Berita Lainnya
Add A Comment