police line – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat peningkatan kasus kriminal di wilayah Makassar, Maros, dan Gowa. Kondisi yang diketahui dari Operasi Pekat Lipu 2022 selama 20 hari terakhir ini membuat Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas.
Nana mengatakan sasaran Operasi Pekat Lipu 2022 yakni penyakit masyarakat seperti judi, sajam, premanisme, miras, asusila dan kejahatan lain yang bisa dikatakan meresahkan masyarakat. Nana mengaku selama 20 hari ini, kasus yang ditemukan meningkat dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 itu TO (target operasi) ada 66, sementara 2022 ini naik jadi 90 orang. Sementara non-TO ada 343 dan tahun ini naik 452 orang atau ada peningkatan 133 orang,” rincinya.
Dari enam kasus penyakit masyarakat, kata Nana, peredaran minuman keras (miras) adalah tertinggi yakni 113. Selanjutnya, kasus penganiayaan ringan maupun berat 51.
“Kemudian judi 49 kasus, senjata tajam seperti busur, badik dan parang yang sudah cukup banyak korbannya, anggota ungkap 47 kasus,” tuturnya.
“Sementara kasus asusila, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum ada 37 kasus. Premanisme seperti pengancaman, pak ogah, parkir liar, pemalakan ada 43 kasus,” imbuhnya.
Nana memerintahkan semua anggotanya untuk menembak di tempat pelaku pembusuran. Menurutnya, perlu tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jera bagi mereka. Menurutnya, tembak di tempat akan dilakukan jika pelaku melawan saat akan ditangkap.
“Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sampai pada tahapan tembak di tempat,” sebutnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan maklumat bahwa busur itu haram.
Maklumat itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Polisi juga sudah bekerja sama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
“Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami,” ucapnya.