Bulukumba – POLICE-LINE.Com. Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan laka lantas, salah satunya adalah sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Dalam kesempatan kali ini Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama Satlantas Polres Bulukumba mengadakan kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Bulukumba yang berlokasi di Jl. Bung Tomo No.28, Terang-Terang, Kec. Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Bulukumba, Andri Setiawan, Bersama Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Jamaluddin memberikan edukasi pentingnya keselamatan berkendara dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya serta menghindari kegiatan balapan liar demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, berharap semoga sosialisasi ini bisa memberikan pengaruh peningkatan kepatuhan para pelajar, khususnya di Kab. Bulukumba dalam berkendara di jalan raya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas. (Humas JR Sulsel)