MAKASSAR – Bertempat di Kopitiam Amanagappa, Jl. Amanagappa No. 3-5 Makassar, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Melaksanakan giat Forum Komunikasi Lalu Lintas tentang pengawasan terhadap Operasional dan perijinan Bus pariwisata pada hari Senin, 27 Mei 2024 dengan mengundang Stakeholder terkait, yakni BPTD Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan, Ditlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Asosiasi Jasa Angkutan Pariwisata serta Organda.
Forum Komunikasi Lalu Lintas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembahasan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil dari rapat ini yaitu para stakeholder akan bersinergi dalam meningkatkan pengawasan operasional bus dan perijinan terhadap PO Bus Pariwisata. Melaksanakan pendataan kendaraan pariwisata yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Kendaraan-kendaraan akan dihadirkan ke pengujian untuk diuji kelayakan beroperasinya. Selain itu akan dilaksanakan rampcheck secara berkala dan melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk memberikan edukasi kepada supir dan operator Bus tentang keselamatan berlalu lintas dan edukasi terkait dokumen kelengkapan kendaraan, selain itu akan dilakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak taat kepada aturan yang berlaku. Lalu, akan dilaksanakan pula himbauan ke Dinas Pendidikan untuk pemilihan bus yang berkeselamatan untuk kegiatan study tour bagi peserta didik.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Iqbal sekaligus mengimbau kepada seluruh pengemudi bus untuk tetap berhati-hati di jalan dan selalu menaati peraturan lalu lintas serta kepada pengusaha Bus untuk selalu taat dalam aspek perijinan dan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Iuran wajib Jasa Raharja.
Jasa Raharja mengimbau para pemilik kendaraan angkutan umum untuk tetap menyetorkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebagai mana diatur dalam UU No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.