MAROS – Bertempat di SMAN 5 dan SMPN 14 Kec. Tanralili Kab. Maros, Selasa (23/04/2024), PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama Satlantas Maros melakukan sosialisasi bersama. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah M. Rinaldy selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Maros dan Aiptu Amiruddin selaku Kanit Kamsel Polres Maros Sosialisasi yang dibawakan terkait Penanganan Laka Lantas, Pajak Daerah dan Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kesempatannya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja di Maros menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta wawasan kepada masyarakat terkait pentingnya mentaati peraturan lalu lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan, pentingnya membayar pajak kendaraan guna peningkatan pendapatan daerah serta pentingnya membayar pajak tepat waktu guna terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor karena 2 tahun telah menunggak pajak kendaraan.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat. Khususnya menghimpun dana dari masyarakat untuk dikembalikan dalam bentuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan