TanaToraja – Police-line.com. Jasa Raharja memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus memberikan pelayanan terbaiknya hingga kepelosok desa.
Dalam membantu masyarakat yang terkena musibah kecelakaan, Jasa Raharja memberikan pelayanan jemput bola ke rumah ahli waris korban dalam memastikan keabsahan ahli waris korban dan membantu melengkapi persyaratan pengajuan santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami meninggal dunia.
Terbaru, dana santunan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kembali diserahkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini kepada ahli waris korban lakalantas di Desa Balepe, Kec. Malimbong Balepe, Kab. Tana Toraja pada hari Selasa siang tanggal 4 Juli 2023.
Pelayanan jemput bola proses santunan meninggal dunia dilakukan Petugas Jasa Raharja Samsat Tana Toraja, Fredy Pasalli yang turun langsung ke Desa Balepe, Kec. Malimbong Balepe, Kab. Tana Toraja dengan spirit pelayanan dan amanah dari Jasa Raharja.
Perjalanan survei oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Tana Toraja yang ditemani Rekan Babinsa dan Polri tidak lah mudah, mereka berangkat melaksanakan survey pelayanan dengan berjalan kaki karena medan perjalanan yang tidak memungkinkan untuk dilalui motor. Jarak tempuh sejauh 25 km harus dilalui dengan komitmen dan tanggung jawab tinggi agar penyelesaian dana santunan kepada Matius Tabi, yang merupakan suami dan ahli waris sah korban laka lantas meninggal dunia atas nama Lusia Lai bisa tersalurkan dengan tepat.
Diketahui, korban meninggal dunia usai pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki yakni Lusia Lai yang hendak menyebrang jalan.
Fredy Pasalli menjelaskan, dana santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.
Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, Dana Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris sah. (Humas JR Sulsel)