Mamuju – police-line.com. Pada hari Jum’at 23 Desember 2022, Petugas Jasa Raharja Mamuju, Sdr.Mansur bergerak cepat melaksanakan survey ahli waris atas 3 orang korban Lakalantas yang melibatkan 2 kendaraan di jl. Andi Dai pada Jum’at 23 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Peristiwa Lakalantas tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 3 orang, yaitu Taufik, Idris, Pandi, dan Muchlis. Santunan Meninggal Dunia yang diserahkan kepada para ahli waris korban adalah masing-masing sebesar Rp.50.000.000, sesuai UU.34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor :16/PMK.010/2017, yang langsung diterima dan ditransfer kerekening bank masing-masing ahli waris tanpa ada potongan biaya dari jasa Raharja pada hari yang sama, atau terhitung 0 hari sejak tanggal kejadian.
Crisno Bowo selaku Kepala Jasa Raharja Mamuju turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh ahli waris korban, dan beliau juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan keselamatan didalam berkendara agar kita semua dapat aman dan selamat dalam berlalulintas, tegasnya. (Humas JR Sulsel)