MAROS – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan melaksanakan program pencegahan kecelakaan serta turut memastikan bahwa para wajib pajak taat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan dan sosialisasi himbauan taat bayar pajak terus digencarkan. Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi diadakannya giat Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Maros, M. Iqbal Saleh bersama dengan Kanit Laka Polres Maros, Iptu Syamsir pada Hari Selasa, 14 November 2023 di SMA Negeri 9 Maros, Pabentengang, Kec. Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan jumlah santunan yang telah diserahkan kepada masyarakat korban laka lantas untuk wilayah kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan. Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas, terutama di kalangan generasi muda, PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk fokus dalam melakukan berbagai upaya pencegahan laka lantas. terutama di kalangan pelajar.
Selain itu, turut disosialisasikan mengenai Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini, juga mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari PT Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas”.
“Nah, bagi Wajib Pajak khususnya di Kabupaten Gowa yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutupnya. (Humas JR Sulsel)