MAKASSAR – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Menghebohkan Lembaga Negara yang berbasis keagamaan. Kali ini menerpa Kemenag Kota Makassar yang digawangi H. Irman S.Ag, M.Si. Kakan Kemenag Kota Makassar ini dilaporkan bawahannya atas dugaan Penyalahgunaan Jabatannya dengan menggelapkan uang lelah (lembur) tahun 2023 yang bersumber dari alokasi anggaran dana Dipa tahun 2023.
Penggelapan uang lelah atau uang lembur sebesar 38 juta terhadap 19 pegawai Tidak Tetap (PTT), pramubakti, cleaning service dan tenaga security yang mana dana tersebut di kumpulkan oleh PPK yang disinyalir atas perintah kepala kantor kemenag kota Makassar.
Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan pengaduan beberapa orang PTT yang ditujukan ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar tertanggal 1 Februari 2024 dan telah ditindaklanjuti pihak kejaksaan negeri Makassar pada bagian tindak pidana khusus (pidsus).
Saat dikonfirmasi via selular Alifian Ahmad Kasubsi Tut Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pelapor untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana lembur yg bersumber dari anggaran DIPA kemenag thn 2023 yang dimaksudkan dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh PTT (Pegawai Tidak Tetap) Kemenag Kota Makassar.
Dari kronologi kejadian yg dituangkan dalam surat aduan tersebut, sebanyak 19 orang pegawai dari beberapa bagian dilingkup kerja kemenag Kota Makassar mengungkapan bahwa hak mereka berupa uang lembur selama setahun yang terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2023 belum terbayarkan sebesar 2 juta rupiah perorang yang biasanya telah di terima di akhir tahun anggaran.
Setelah di telusuri, pak Riskan Fajar (RF) selalu PPK mencairkan uang lembur tersebut pada pertengahan bulan Desember tahun 2023. Anehnya setelah dana tersebut cair di kumpul kembali oleh Pak Riskan Atas perintah kepala kantor kemenag dan sampai hari ini belum terdistribusikan ke yang berhak menerimanya tanpa alasan yg jelas. Saat didesak oleh sejumlah pegawai untuk segera membayakan hak mereka, RF mengatakan belum bisa di bayarkan dana tersebut karena belum ada perintah dari pak Kakan. Selain itu RF juga menyampaikan bahwa tidak usah kamu minta lemburmu karna tahun depan ( 2024) mauji di naikkan Gajimu dalihnya. Padahal tidak ada hubungannya kenaikan gaji tahun depan yang merupakan kebijakan Kanwil Kemenag Sulsel untuk keseragaman gaji PTT.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Makassar setelah melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak selanjutnya akan segera menerbitkan sprint lidik. Pihak Kajati Sul sel juga sudah mengkomfimasi Kajari Makassar untuk secepatnya memproses dugaan tersebut. (Red)