MAKASSAR – Setelah santer adanya dugaan penggelapan dana lembur pegawai Kemenag kota Makassar yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar yang melibatkan Kakan Kemenag kota Makassar, Kanwil Kemenag Sulsel akat bicara terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sulsel Dr H Ali Yafid, S.Ag, M. Pd.I, saat dikonfirmasi via seluler menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim internal bersama ketua tim kepegawaian untuk menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana yang terjadi di Kemenag Kota Makassar.
” Kita akan membentuk tim internal untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi di Kemenag Kota Makassar, dan kami tidak akan mentolelir apa pun bentuk tindakan yang telah dilakukan oknum pegawai kami apalagi sampai menzolimi dan memotong haknya orang,” Tegas Ali Yafid.
Sebelumnya, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Makassar dilaporkan beberapa orang bawahannya yang masih berstatus pegawai honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ke Kejaksaan Negeri Makassar pada awal Februari 2024. Dalam surat aduan yang dilayangkan, para pegawai honorer dan PTT mengeluhkan jika uang lembur atau uang lelah mereka selama setahun dari bulan Januari hingga Desember 2023 belum mereka terima, padahal uang lembur tersebut telah di cairkan di bagian bendahara keuangan pada pertengahan bulan Desember 2023. Saat ditelusuri ternyata dana tersebut telah dicairkan secara tunai oleh PPK yang bernama Riskan Fajar atas perintah Kakan Kemenag Kota Makassar.
Ali Yafid juga menambahkan bahwa untuk indikasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan serta sanksi apa yang nantinya akan di berikan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. “Biarlah pihak kejaksaan melakukan proses hukum terlebih dahulu mengingat kasus ini tengah bergulir di Kejaksaan. Padahal selama ini kami selalu mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan aturan hukum yang ada,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kakan Kemenag kota Makassar H.Irman tidak dapat ditemui di kantornya, saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp beliau juga enggan berkomentar. (Red)