MAKASSAR – Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Sulsel menjadi prioritas utama pemerintah propinsi Sulsel yang dituangkan lewat berbagai program yang pro rakyat.
Dibulan Agustus tahun ini pemerintah propinsi Sulsel menerbitkan promo bebas dan diskon pajak dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI yang ke-79.
Program tersebut bertujuan untuk merangsang wajib pajak agar dapat sesegera mungkin membayarkan pajak kendaraannya dan menggunakan kesempatan pengurangan denda pajak dan promo potongan pajak, yang mana Program tersebut hanya berlaku selama bulan Agustus.
Namun sayang, disisi lain layanan Fiskal antar daerah untuk kendaraan yang dimutasikan mengalami kendala, Terjadi keterlambatan dalam proses penerbitannya.
Saat dikonfirmasi, Ka.upt wilayah Makassar I Selatan Yarham Y, S.STP terkait penyebab adanya keterlambatan penerbitan fiskal antar daerah yang dimaksud. Yarham enggan berkomentar.
Saat ditelusuri, ternyata ada biaya yang dibebankan dalam penerbitan fiskal sebesar Rp. 100.000 per penerbitan untuk satu unit kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah.

Biaya fiskal yang dimaksud disinyalir adalah merupakan pungutan liar karena tidak memiliki payung hukum baik dari Perda maupun Pergub, akan tetapi hanya kebijakan dan aturan internal di UPT masing-masing.
Saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Yarham kembali bungkam dan enggan berkomentar terkait pungutan yang dimaksud.
Diduga kuat keterlambatan terbitnya fiscal antar daerah tersebut akibat pungutan liar yang tidak terpenuhi.
“Untuk fiskal antar daerah tidak dikenakan biaya dinda”. Tegas Reza
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Bapenda Sulsel DR. H. Reza Faisal Saleh, S.Stp, M.Si, saat di konfirmasi via WhatsApp menampik adanya biaya penerbitan fiscal antar daerah.
“Untuk fiskal antar daerah tidak dikenakan biaya dinda”, Tegas Reza
(Madu)