PALOPO – Police-line.com. Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja Perwakilan Palopo berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan uang.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Samsat Luwu Utara Moch Faisal Kafrawi yang langsung mendatangi korban di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba begitu mendengar kabar kecelakaan lalu lintas pada Senin 15 Mei 2023.
Faisal rutin berkunjung ke rumah sakit, baik dalam mendata korban laka lantas dan memonitor korban laka lantas yang mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit untuk kemudian di berikan jaminan biaya perawatan. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban makin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.
Jasa Raharja memberikan jaminan pembayaran santunan biaya perawatan dan pengobatan untuk pasien korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, yaitu maksimal sebesar Rp 20 juta Rupiah.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang berharap surat jaminan tersebut dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga korban selama dirawat di rumah sakit.
Popang juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mengecek kelengkapan administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, di mana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban lakalantas yang dirawat di rumah sakit. (Humas JR Sulsel)