MAKASSAR– Awal Tahun 2023 Bapenda Sulsel membuat gebrakan baru sepanjang sejarah perpajakan dengan kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor, setelah sebelumnya memberikan kebijakan serupa akhir tahun 2022 kemarin.
Hal itu dibenarkan Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansur, saat dikonfirmasi via telepon selularnya. Dharmayani menjelaskan, selain pembebasan BBN 2 dan penghapusan pajak progresif, produk baru juga yang dikeluarkan berupa penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), yang tahun lalu tidak diberikan.
Namun, kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan yang beralamat di wilayah Sulawesi Selatan. Tidak termasuk kendaraan yang berasal dari luar SulSel.
Kebijakan tersebut di dasari oleh pergub (Peraturan Gubernur) No.38 tahun 2022 yang di perkuat oleh Surat Keterangan No. 973/4076/ Bapenda pertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel H. Sumardi S.Sos, M.Si.