MAKASSAR — Enam pengusaha skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas dugaan tindak pidana dalam industri kosmetik.
Produk-produk kosmetik mereka diduga mengandung merkuri, zat berbahaya bagi kesehatan.
Polda Sulawesi Selatan telah merilis nama produk yang dianggap berbahaya, yaitu MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, serta merek Ratu Glow, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
“Kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (8/11/2024).
Para pemilik produk tersebut diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga terancam sanksi pasal pencucian uang dengan ancaman penjara tambahan 4 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena kandungan raksa atau merkuri yang dapat menimbulkan efek samping serius.
“Produk akan ditarik bekerja sama dengan BPOM karena masih beredar luas di pasaran,” kata Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa modus kejahatan ini dilakukan dengan mengubah isi produk setelah mendapat izin edar dari BPOM.
“Awalnya produk memenuhi prosedur pre-market. Namun, setelah beredar, mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri,” jelas Hariani.
BPOM dan Polda Sulsel akan terus memantau penarikan produk ini dari pasaran guna melindungi kesehatan masyarakat. (Red)